Rabu, 04 September 2019

Tinjauan Hukum Islam Tentang Larangan Melakasanakan Perkawinan Di Bulan Safar




Dwi    Agung   Purnomo:    Tinjauan    Hukum    Islam    Tentang    Larangan Melakasanakan  Perkawinan  Di  Bulan  Safar  (Studi  Kasus  Di  Masayarakat Kampung Warudoyoong Desa Sukatani Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi)

Berangkat dari fenomena yang ada di masyarakat kampung warudoyong Desa Sukatani  Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, bahwa perkawinan di bulan safar adalah bulan sial dan dilarang untuk melaksanakan perkawinan karena bisa  berdampak  terhadap  keharmonisan  keluarga.  Selain  itu,  masih  ada  yang menganggap  bahwa  bulan  safar  adalah  bulan  kawin  anjing  atau  bulan  sial. Padahal, Islam tidak mengatur ketentuan khusus mengenai bulan atau hari yang baik untuk menikah, karena pada dasarnya semua bulan atau hari dalam Islam adalah baik.
Tujuan  penelitian  ini  untuk  mengetahui  alasan  Masyarakat  Kampung Warudoyong  melarang perkawinan di bulan safar, kemudian untuk mengetahui padangan Tokoh Adat setempat jika ada pasangan yang ingin menikah di bulan safar, serta untuk mengetahui pendapat ulama setempat dan tinjauan hukum Islam terhadap larangan kawin di bulan safar pada masyarakat Warudoyong.
Penelitian ini bertolak pada pemikiran bahwa Allah SWT telah menentukan dan mengatur  manusia dalam hal perkawinan, terlebih lagi karena perkawinan merupakan keharusan dan sunatullah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad saw. Islam mengatur manusia dalam hidup  berpasang-pasangan melalui perkawinan yang ketentuannya di atur dalam aturan-aturan yang  sering kita sebut Hukum Perkawinan Islam. Di Indonesia khusunya, perkawinan di atur dalam  Undang- Undang No 1 tahun 1974 dan KHI (kompilasi hukum  Islam) sebagai hukum fositif yang wajib di taati oleh warga negaranya.
Peneltian  ini  merupakan  penelitian  lapangan  (Sudi  Kasus),  dilakukan dengan menggunakan metode deskriprif Analisis. Metode ini dimaksudkan untuk menggambarkan  secara  detail  tentang  larangan  kawin  di  bulan  safar.  Dalam penelitian ini penulis wawancara  langsung kepada responden yaitu masyarakat kampung warudoyong yang masih meyakini tentang larangan kawin dibulan safar. Setelah  data  terkumpul  lalu  di  verivikasi  kemudia dianalisa  menggunakan Hukum Islam untuk ditarik kesimpulan.
Hasil penelitian yang kemudian menjadi kesimpulan menunjukan bahwa; 1). Alasan  masyarakat  Warudoyong  melarang  perkawinan  di  bulan  safar  karena dalam keyakinan mereka ucapan orang tua dulu saciduh meutu, saucap nyata. 2). Larangan tersebut merupakan warisan dari nenek moyang mereka, karena orang tua zaman dulu sangat jeli dalam memperhatikan kejadian dan tanda-tanda alam.,
3). Menurut ulama dahulu (badul arifin) pada bulan safar diturunkan 320.000 ribu bala’ bencana,  sehingga masyarakat berkeyakinan bulan ini adalah bulan sial. Padahal, diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah saw bersabda:
ددأسل   م ررف اجم و   ذجمل   م ررو ررف لاو ةماهلاو ةريط لاو ىو دع لا
Tidak ada penyakit menular, Thiyarah dan burung hantu dan Safar (yang di anggap memabawa kesialan). Dan larilah dari penyakit kusta seperti engkau lari dari singa. (H.R Bukhari no. 5387 dan Muslim, no 2220).
Islam memandang ini sebagai urf (adat), yaitu bisa dikatakan ‘urf shâhih
atau ‘urf fasid karena patokannya adalah niat mereka dalam melakukan sesuatu