Dwi Agung Purnomo: Tinjauan Hukum Islam Tentang Larangan
Melakasanakan Perkawinan
Di
Bulan
Safar
(Studi Kasus Di Masayarakat Kampung Warudoyoong Desa
Sukatani Kecamatan Surade
Kabupaten Sukabumi)
Berangkat dari fenomena yang ada di masyarakat kampung warudoyong Desa Sukatani Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, bahwa perkawinan di
bulan safar adalah bulan sial dan dilarang untuk melaksanakan perkawinan karena bisa berdampak terhadap keharmonisan keluarga. Selain itu,
masih
ada
yang menganggap bahwa bulan safar
adalah
bulan
kawin
anjing
atau bulan
sial.
Padahal, Islam tidak mengatur ketentuan khusus mengenai bulan atau hari yang baik untuk
menikah, karena pada dasarnya semua bulan atau hari dalam Islam
adalah
baik.
Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui alasan
Masyarakat Kampung Warudoyong
melarang perkawinan di bulan safar, kemudian untuk
mengetahui
padangan Tokoh Adat setempat jika ada pasangan yang ingin menikah di bulan safar, serta untuk mengetahui pendapat ulama setempat dan tinjauan hukum Islam
terhadap larangan
kawin di bulan safar pada masyarakat Warudoyong.
Penelitian ini bertolak pada pemikiran bahwa Allah SWT telah menentukan dan mengatur
manusia dalam hal perkawinan, terlebih lagi karena perkawinan
merupakan keharusan dan sunatullah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad saw.
Islam mengatur manusia dalam hidup berpasang-pasangan melalui perkawinan yang ketentuannya di atur dalam aturan-aturan yang
sering kita sebut Hukum
Perkawinan Islam. Di Indonesia khusunya, perkawinan di atur dalam Undang-
Undang No 1 tahun 1974 dan KHI (kompilasi hukum
Islam) sebagai hukum fositif yang wajib di taati oleh
warga negaranya.
Peneltian
ini
merupakan penelitian
lapangan
(Sudi
Kasus), dilakukan
dengan menggunakan metode deskriprif Analisis. Metode ini dimaksudkan untuk
menggambarkan secara detail
tentang larangan
kawin di bulan safar. Dalam
penelitian ini penulis wawancara
langsung kepada responden yaitu masyarakat
kampung warudoyong yang masih
meyakini tentang larangan
kawin dibulan safar. Setelah data
terkumpul lalu di verivikasi kemudian dianalisa
menggunakan
Hukum Islam untuk ditarik
kesimpulan.
Hasil penelitian yang
kemudian menjadi kesimpulan menunjukan bahwa; 1).
Alasan masyarakat Warudoyong
melarang
perkawinan
di
bulan
safar
karena
dalam keyakinan mereka ucapan orang tua dulu saciduh meutu, saucap nyata. 2).
Larangan tersebut merupakan warisan dari nenek moyang mereka, karena orang
tua zaman dulu sangat jeli dalam memperhatikan kejadian dan tanda-tanda alam.,
3). Menurut ulama dahulu (badul
arifin) pada bulan safar diturunkan 320.000 ribu
bala’ bencana, sehingga
masyarakat berkeyakinan bulan ini adalah bulan sial.
Padahal,
diriwayatkan
dari Abu Hurairah
r.a,
Rasulullah saw bersabda:
ددأسل م ررف اجم و ذجمل م ررو ررف لاو ةماهلاو ةريط لاو ىو دع لا
“Tidak ada penyakit menular, Thiyarah dan burung hantu dan Safar (yang
di anggap memabawa kesialan). Dan larilah dari penyakit kusta seperti engkau lari
dari singa”. (H.R
Bukhari
no. 5387 dan Muslim,
no 2220).
Islam memandang ini sebagai urf (adat), yaitu bisa dikatakan ‘urf
shâhih
atau ‘urf fasid karena
patokannya adalah niat
mereka dalam
melakukan sesuatu